Senin, Maret 03, 2008

Peluang dan Tantangan Mendorong Pembentukan Qanun Yang Partisipatif (2)

Internalisasi Qanun No. 3 tahun tahun 2007.


Persoalan rendahnya pengetahuan anggota legislatif dan eksekutif terhadap substansi qanun ini, bukan hanya terjadi bagi mereka yang ada dilevel Kabupaten/Kota saja. Untuk level provinsi kondisi ini juga terjadi. Banyak diantara anggota dewan belum mengerti apa sesungguhnya makna penting dari keberadan qanun tersebut. Sebuah realitas objektif yang ironis, sebab kelahiran qanun ini dibidani oleh mereka sendiri. Sulit rasanya untuk dimengerti jika mereka tidak paham apa sesungguhnya yang telah mereka lahirkan.

Berbagai pembahasan rancangan qanun yang saat ini terjadi di lembaga dewan maupun di eksekutif berjalan mulus terkadang kurang melibatkan publik secara luas, minimal masyarakat tertentu yang menerima dampak langsung dari keberlakuan sebuah qanun yang nantinya akan diberlakukan. Kondisi ini tentu akan sedikit menghambat keberlangsungan proses pembangunan di Aceh untuk jangka panjang.

Faktor lain yang menyebabkan rendahnya internalisasi qanun ini dikalangan eksekutif dan legislatif, adalah ketidakfahaman terhadap peran, fungsi, dan tanggungjawabnya. Terlebih di kalangan anggota legislatif dimana keberadaan mereka berasal dari beragam latar belakang. Hal ini tentunya mempengaruhi cara pandang, pola fikir serta tindakan mereka dalam merumuskan dan memutuskan setiap kebijakan yang akan dilahirkan.

Prolega sebagai Stimulan

Sebagai salah satu perwujudan dari tertibnya perundang-undangan di Aceh maka disusunlah Program Legislasi Aceh (Prolega), yang merupakan mandat langsung dari UU PA. Keberadaan Program Legislasi Aceh (Prolega) bisa dijadikan sebagai pendorong untuk memperbaiki berbagai kelemahan yang dimiliki baik eksekutif maupun legislatif. Prolega yang berisikan rincian qanun yang akan dibentuk dan alasan pembentukan serta substansi yang harus terkandung didalam qanun, akan dapat menuntun akses publik terhadap proses pembentukan qanun. Prolega ini akan menjadi stimulan bagi publik untuk memberikan masukannya pada proses pembentukan qanun-qanun itu nantinya.

Untuk mempercepat implementasi UU PA, maka dibutuhkan pembentukkan aturan pelaksana berupa peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan qanun. Proses pembentukan kebijakan-kebijakan tersebut dibutuhkan kemampuan penggalian secara mendalam tentang apa yang diamanatkan UU PA, dan juga kemampuan untuk merumuskannya dalam bentuk produk perundang-undangan. Tuntutan dibentuknya dengan segera kebijakan tersebut acapkali melupakan pentingnya partisipasi publik. Sehingga prolega menjadi cukup penting dalam menuntun publik untuk mengetahui sejak dini produk kebijakan apa yang akan dibentuk (terutama qanun) serta substansi apa yang akan diatur dalam qanun itu nantinya.

Dengan demikian Qanun No.3 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun menempati posisi yang strategis dalam melahirkan qanun berkualitas secara proses dan substansi. Dikarenakan komponen masyarakat sudah bisa menggunakan tahapan dan mekanisme keterlibatannya seperti diatur didalam qanun.

Keterlibatan publik dalam proses pembentukan qanun – qanun yang sudah harus segera lahir ini terkadang dianggap akan `mengganggu`. Ditambah lagi jika mengikuti alur dan mekanisme partisipasi sebagaimana yang terdapat dalam qanun, yang tentunya membutuhkan banyak waktu dan biaya. Bagi anggota DPRA, terutama panitia legislasi, hal ini akan sedikit merepotkan karena didalam prolega sendiri mengharuskan mereka untuk segera menyelesaikan sekian banyak qanun dalam waktu yang telah ditetapkan.

Alasan ini tentu tidak bisa diterima karena untuk mendapatkan qanun yang berkualitas dan memiliki legitimasi sosial tinggi, dibutuhkan biaya dan waktu yang tidak sedikit serta juga kesabaran dan ketaatan terhadap azas yang sudah ditetapkan. Hal ini mengingat publik Aceh menginginkan Qanun No.3 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun dijalankan secara sungguh-sungguh oleh eksekutif dan legislatif. Dan juga diharapkan bahwa qanun yang dibentuk tidak `miskin proses` dan menjadi alat dalam rangka mempercepat proses pembangunan Aceh pasca konflik dan bencana.

Tidak ada komentar: