Senin, Maret 03, 2008

Potret Koalisi Kebijakan Partisipatif (KKP) Aceh

Apa itu KKP Aceh ?

Koalisi Kebijakan Partisipatif (KKP) Aceh merupakan sebuah kelompok kerja advokasi yang mendorong perwujudan partisipasi masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan dan kebijakan negara: disemua level proses (perencanaan, pelaksanaan, auditing, dan distribusi akan hasil-hasil yang dicapai dalam kebijakan) di semua level hirarki struktur propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, mulai dari level gampong, kecamatan, kabupaten hingga ke propinsi.
KKP Aceh dibentuk berdasarkan mandat dari Pertemuan Nasional yang dilaksanakan pada bulan Maret 2005 di Puncak – Jawa Barat. Koalisi NGO HAM merupakan satu-satunya peserta dari Aceh yang terlibat dalam pertemuan tersebut.
Berdasarkan mandat yang diberikan pada pertemuan Nasional KKP, Pada tanggal 27 November 2006 disepakati untuk membentuk Jaringan Kerja Advokasi di Aceh dalam sebuah forum kelompok kerja bernama Koalisi Kebijakan Partisipatif (KKP) Aceh, yang dibentuk oleh sejumlah lembaga yang menyepakati secara tertulis baik secara individu maupun kelembagaan.

Apa cita-cita dan misi yang yang ingin dicapainya ?

Cita-cita KKP adalah terwujudnya Partisipasi Masyarakat dalam Pengambilan Kebijakan. Misi KKP untuk mencapai cita-cita tersebut adalah:
• Mendorong munculnya kelompok-kelompok masyarakat yang ikut menentukan pengambilan keputusan dan kebijakan Negara;
• Mendorong munculnya kelompok-kelompok masyarakat yang kritis dan terorganisir yang mampu mempengaruhi pengambilan keputusan dan kebijakan;
• Mendorong munculnya alternatif usulan dari masyarakat tentang keputusan dan kebijakan;
• Memperkuat hubungan dan kerja-kerja advokasi kebijakan antara koalisi dengan kelompok masyarakat pendudukung

Tidak ada komentar: