Apa yang dimaksud dengan proses legislasi ?Secara umum kata “legislasi” berarti “peraturan”. Istilah “legislasi” secara khusus digunakan untuk menjelaskan “pembentukan peraturan” . Kata “legislasi” digunakan untuk menyederhanakan istilah misalnya “proses pembentukan peraturan” menjadi “proses legislasi”.
Apa dasar hukum proses legislasi di Aceh ?
Proses legislasi di Aceh diatur dalam Qanun No. 3 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun. Ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Gubernur Aceh. Qanun ini merupakan derivasi dari Undang-undang No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Undang-undang No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Bagaimana tahapan proses legislasi di Aceh ?
Tahapan proses legislasi di Aceh meliputi Perencanaan, Penyiapan, Penyampaian, Pembahasan, Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan.
Pada tahap mana masyarakat dapat dilibatkan ?Masyarakat dapat terlibat pada tahap penyiapan dan pembahasan. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tulisan
dalam rangka penyiapan dan pembahasan rancangan qanun. Dalam rangka memberi masukan tersebut masyarakat harus menyebutkan identitas
secara lengkap. Masukan tersebut memuat pokok-pokok materi yang diusulkan. Selanjutnya masukan tersebut diagendakan dalam rapat penyiapan atau pembahasan rancangan qanun.
Yang dimaksud dengan "identitas lengkap" adalah identitas kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan kependudukan lainnya yang dikeluarkan oleh keuchik/lurah atau nama lain atau identitas organisasi yang menjadi wadah komponen masyarakat.
Siapakah yang disebut dengan komponen masyarakat ?Yang dimaksud dengan “komponen masyarakat" adalah pemangku kepentingan yang terkena imbas langsung dari sebuah kebijakan yang akan
ditetapkan dalam qanun seperti petani, nelayan dan kaum perempuan. (penjelasan pasal 16 ayat 2 huruf f).
Berapa lama tenggat waktu masukan dari masyarakat sudah harus disampaikan kepada legislatif atau eksekutif ?Masukan yang diberikan oleh masyarakat melalui ruang-ruang partisipasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak dilakukan penyebarluasan untuk menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan materi rancangan qanun.
Tahap Perencanaan
Bagaimana suatu perencanaan legislasi dibuat ?Perencanaan legislasi dibuat dalam suatu program legislasi, pada tingkat provinsi disebut dengan PROLEGA dan pada tingkat kabupaten disebut dengan PROLEK.
Apa yang dimaksud dengan PROLEGA/PROLEK ?Program legislasi Aceh disingkat PROLEGA adalah instrumen perencanaan program pembentukan qanun yang disusun secara berencana, terpadu dan sistematis antara Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Program legislasi Kabupaten/Kota disingkat PROLEK adalah instrument perencanaan program pembentukan Qanun yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis antara Pemerintah Kabupaten/Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK).
Bagaimana jika terdapat usulan qanun yang tidak tercantum dalam PROLEGA/PROLEK ?Pembentukan rancangan qanun harus berpedoman pada Prolega/Prolek, yang proses penyusunannya ditekankan dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Namun demikian, dalam keadaan tertentu (darurat) legislatif atau eksekutif dapat mengajukan rancangan qanun di luar Prolega/Prolek. Untuk perencanaan Prolega/Prolek di lingkungan eksekutif dikoordinasikan oleh Biro/Bagian yang tugas dan tanggungjawabnya meliputi bidang perundang-undangan.
Tahap Penyiapan
Siapa yang dapat mengusulkan qanun ?
Qanun dapat diusulkan oleh DPRA/DPRK (selanjutnya disebut dengan legislatif) dan Pemerintah Aceh/Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut dengan eksekutif) melalui hak usul inisiatif (prakarsa).
Apa yang perlu dipersiapkan ketika mengusulkan qanun ?
Usul inisiatif dari legislatif atau eksekutif atas rancangan qanun harus disertakan juga dengan naskah/kajian akademik.
Apa yang dimaksud naskah/kajian akademik ?
Naskah Akademik adalah naskah yang berisi latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan serta lingkup, jangkauan, objek atau arah pengaturan rancangan qanun yang secara konsepsi ilmiah dapat dipertanggungjawabkan. Sedangkan Kajian Akademik adalah kajian terhadap isi rancangan qanun yang sudah disiapkan oleh pemrakarsa yang dikaji secara akademis dari sisi pandangan Islamis, filosotis, yuridis dan sosiologis.
Bagaimana tata cara mempersiapkan usul inisiatif dari eksekutif ?
Usul inisiatif perancangan qanun baik dari eksekutif maupun legislatif harus melampirkan naskah/kajian akademik sebagai persyaratan pengusulan rancangan qanun. Usul inisiatif dari eksekutif dipersiapkan oleh SKPD (satuan kerja perangkat daerah), sesuai dengan bidangnya. SKPD tersebut melaporkan rencana penyusunan pra rancangan Qanun Aceh/kabupaten/kota kepada Gubernur/bupati/walikota disertai dengan penjelasan selengkapnya mengenai konsepsi pengaturan rancangan qanun yang meliputi latar belakang dan tujuan penyusunan; dasar hukum; sasaran yang ingin diwujudkan; pokok pikiran, lingkup atau objek yang akan diatur; jangkauan serta arah pengaturan; dan keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lain.
SKPD pemrakarsa terlebih dahulu harus mempersiapkan naskah/kajian akademik, yang sekurang-kurangnya memuat dasar Islamis, filosofis, yuridis, sosiologis, pokok dan lingkup materi yang akan diatur. Dalam penyusunan naskah akademik, SKPD dapat bekerjasama dengan perguruan tinggi dan/atau pihak ketiga yang mempunyai keahlian dalam bidangnya, serta dilakukan secara partisipatif. Kemudian naskah akademik ini harus selalu disertakan pada saat pembahasan prarancangan qanun.
Dalam rangka penyusunan pra rancangan qanun, SKPD pemrakarsa dapat membentuk tim penyusun yang bertugas menyusun naskah pra rancangan qanun. Kemudian, naskah pra rancangan qanun tersebut disampaikan kepada SKPD terkait di lingkungan eksekutif untuk diminta tanggapan dan pertimbangan. Setelah 7 hari, hasil tanggapan tersebut disampaikan kembali kepada SKPD pemrakarsa, untuk kemudian disampaikan kepada Sekretaris Daerah untuk diproses lebih lanjut.
Selanjutnya, sekretaris daerah menugaskan Kepala Biro Hukum/Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah untuk melakukan harmonisasi dan sinkronisasi pra rancangan qanun, dengan memperhatikan materi, tanggapan dan pertimbangan dari kepala SKPD terkait, serta juga dapat melibatkan mereka dalam prosesnya. Lalu, biro/bagian hukum sekretariat daerah melaporkan perkembangan pra rancangan qanun kepada Gubernur/Bupati/Walikota.
Gubernur/Bupati/Walikota. dapat membentuk tim asistensi untuk pembahasan rancangan qanun, yang terdiri dari sekretaris daerah sebagai ketua, kepala biro/bagian hukum sebagai sekretaris, unsur SKPD terkait sebagai anggota, unsur MPU sebagai anggota, unsur tenaga ahli sebagai anggota, dan unsur masyarakat yang terkena dampak langsung sebagai anggota. Tim asistensi ini bertugas untuk mengumpulkan bahan-bahan yang diperlukan; membuat daftar inventarisasi masalah; menyusun jadwal pembahasan; menyempurnakan pra rancangan qanun.
Bagaimana tata cara mempersiapkan usul inisiatif dari legislatif ?Rancangan qanun yang berasal dari legislatif, dapat disampaikan oleh anggota, komisi, gabungan komisi atau panitia legislasi DPRA/DPRK. Rancangan yang berasal dari anggota, sekurang-kurangnya diajukan oleh 5 orang anggota sebagai pemrakarsa yang berasal dari 2 (dua) fraksi atau lebih.
Pemrakarsa melaporkan rencana penyusunan pra rancangan Qanun Aceh/Kabupaten/Kota kepada Pimpinan DPRA/DPRK disertai dengan penjelasan selengkapnya mengenai konsepsi pengaturan rancangan qanun yang meliputi latar belakang dan tujuan penyusunan; dasar hukum; sasaran yang ingin diwujudkan; pokok pikiran, lingkup atau objek yang akan diatur; jangkauan serta arah pengaturan; dan keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lain.
Anggota, Komisi, Gabungan Komisi atau Panitia Legislasi DPRA/DPRK sebagai pemrakarsa dalam menyusun persiapan pra rancangan qanun terlebih dahulu dapat menyusun naskah akademik/kajian akademik yang sekurang-kurangnya memuat dasar Islamis, filosofis, yuridis dan sosiologis, pokok dan lingkup materi yang akan diatur. Proses penyusunan dari naskah ini dapat bekerjasama dengan perguruan tinggi dan/atau pihak ketiga yang mempunyai keahlian dalam bidang tersebut, serta dilakukan secara partisipatif. Nantinya, naskah akademik ini juga harus disertakan pada setiap pembahasan rancangan qanun.
Dalam menyusun pra rancangan qanun, anggota, komisi, gabungan komisi, dan panitia legislasi dapat membentuk tim penyusunan.
Apakah masyarakat dapat mengusulkan usulan rancangan qanun ?Ya, masyarakat dapat mengusulkan rancangan qanun, namun dengan memanfaatkan hak usul inisiatif legislatif ataupun eksekutif. Ini tergantung mana yang lebih memiliki akses dan mudah untuk menerima usulan dari masyarakat.
Dimana masyarakat dapat berpartisipasi dalam tahap penyiapan ?Masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyebarluasan pra rancangan qanun. Penyebarluasan pra rancangan qanun/rancangan qanun yang
berasal dari DPRA/DPRK dilaksanakan oleh Sekretariat DPRA/DPRK. Sedangkan penyebarluasan pra rancangan qanun/rancangan qanun yang berasal dari Gubernur/Bupati/Walikota dilaksanakan oleh Sekretariat Daerah Aceh dan Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota. Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui media yang mudah diakses oleh masyarakat guna mendapatkan masukan. Yang dimaksud dengan "penyebarluasan" adalah agar khalayak ramai mengetahui adanya pra rancangan qanun/rancangan qanun yang sedang dibahas guna memberikan masukan atas materi yang sedang dibahas. Penyebarluasan dilakukan melalui media cetak seperti surat kabar, majalah, dan edaran maupun media elektronik seperti televisi, radio dan internet di Aceh.
Partisipasi masyarakat juga dapat dilakukan pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah atau oleh Anggota/Komisi/Gabungan Komisi/Panitia Legislasi DPRA/DPRK melalui Forum Seminar, Lokakarya, Fokus Grup Diskusi, Rapat Dengar Pendapat UMLIM (RDPU)
dan bentuk-bentuk penjaringan aspirasi publik lainnya.
Tahap Penyampaian
Apa yang dimaksud dengan tahap penyampaian ? Tahap penyampaian merupakan tahap akhir dari tahap penyiapan dimana draft rancangan qanun dan naskah akademik sudah selesai sebagai usul inisiatif, kalau hak usul inisiatif berasal dari legislatif maka akan disampaikan kepada eksekutif dan begitupun sebaliknya.
Bagaimana mekanisme penyampaian dilakukan ?Rancangan qanun yang telah disiapkan oleh eksekutif diajukan kepada legislatif dengan melampirkan naskah akademik/kajian akademik, dan surat pengantar yang disertai dengan keterangan gubernur/bupati/walikota. Surat pengantar tersebut memuat tentang penunjukan pejabat yang ditugasi untuk mewakili Gubernur/bupati/walikota dalam pembahasan bersama rancangan qanun di legislatif, dan sifat penyelesaian/pembahasan rancangan qanun yang dikehendaki. Kemudian, keterangan Gubernur/Bupati/Walikota tersebut memuat tentang latar belakang; tujuan, dasar dan sasaran; dan pokok-pokok dan ruang lingkup pengaturan.
Legislatif mulai membahas rancangan qanun paling lama 60 (enam puluh) hari sejak surat Gubernur/Bupati/Walikota diterima. Kemudian, Pejabat yang ditunjuk dan ditugasi mewakili Gubernur/Bupati/Walikota, wajib melaporkan perkembangan dan/atau permasalahan yang dihadapi dalam pembahasan rancangan qanun di legislatif kepada Gubernur/Bupati/Walikota.
Rancangan qanun yang disiapkan oleh Legislatif diajukan kepada Gubernur/bupati/walikota dengan surat pimpinan DPRA/DPRK dengan melampirkan naskah akademik/kajian akademik, dan juga disertai dengan surat pengantar dan keterangan DPRA/DPRK yang memuat latar belakang; tujuan, dasar dan sasaran; dan pokok-pokok dan ruang lingkup pengaturan.
Gubernur/Bupati/Walikota paling lama 60 (enam puluh) hari sejak menerima surat pimpinan DPRA/DPRK sudah harus menunjuk pejabat yang mewakilinya pada pembahasan rancangan qanun.
Apabila dalam satu masa sidang DPRA/DPRK dan Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan rancangan qanun mengenai materi yang sama, maka yang dibahas adalah rancangan qanun yang disampaikan oleh DPRA/DPRK, sedangkan rancangan qanun yang disampaikan oleh Gubernur/Bupati/Walikota digunakan sebagai bahan sandingan. Kemudian, Rancangan qanun yang tidak mendapat persetujuan bersama antara Gubernur/bupati/walikota dan DPRA/DPRK, tidak dapat diajukan kembali dalam masa sidang yang sama.
Tahap Pembahasan
Dimana dan siapa yang membahas draft rancangan qanun ?
Pembahasan rancangan qanun berlangsung di DPRA/DPRK, dan dilakukan oleh DPRA/DPRK bersama Gubernur/Bupati/Walikota. Pembahasan bersama ini dilakukan melalui tingkat-tingkat pembicaraan, yaitu pembicaraan yang dilakukan dalam Rapat Komisi/Gabungan Komisi/Panitia Legislasi/ Panitia Khusus dan Rapat Paripurna DPRA/DPRK.
Apakah rancangan qanun yang telah diusulkan dapat ditarik kembali ?Rancangan qanun dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh DPRA/DPRK dan Gubernur/Bupati/Walikota. Penarikan kembali rancangan qanun ini dilakukan dengan permintaan resmi DPRA/DPRK atau Gubernur/Bupati/Walikota disertai dengan alasan yang patut. Sedangkan untuk Rancangan qanun yang sedang dibahas dapat ditarik kembali, apabila ada persetujuan bersama DPRA/DPRK dan Gubernur/Bupati/Walikota. Kemudian apabila rancangan qanun sedang dibahas oleh alat kelengkapan dewan, persetujuan penarikan kembali dilakukan dengan Keputusan Pimpinan DPRA/DPRK setelah mendapat pertimbangan Panitia Musyawarah. Dan apabila rancangan qanun sedang dibahas pada rapat paripurna, persetujuan penarikan kembali dilakukan dengan Keputusan DPRA/DPRK.
Apakah masyarakat dapat terlibat dalam pembahasan rancangan qanun ?Ya, dalam tahap pembahasan masyarakat dapat dilibatkan dalam forum rapat dengar pendapat (pasal 25 ayat 1 huruf b). Masyarakat yang akan terkena dampak dari peraturan yang dibahas diundang untuk dimintakan masukannya. Selain diundang oleh legislatif, masyarakat juga dapat meminta legislatif untuk diundang pada forum rapat dengar pendapat dalam rangka memberi masukan.
Tahap Pengesahan
Apa yang dimaksud dengan pengesahan ?Tahap pengesahan merupakan tahap dimana eksekutif dan legislatif telah setuju atas rancangan qanun yang dibahas. Selanjutnya rancangan qanun yang telah disetujui bersama oleh DPRA/DPRK dan Gubernur/Bupati/Walikota pada pembahasan bersama di DPRA/DPRK, disampaikan oleh pimpinan DPRA/DPRK kepada Gubernur/Bupati/Walikota untuk disahkan menjadi qanun. Penyampaian rancangan qanun ini dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
Gubernur/Bupati/Walikota menetapkan rancangan tersebut menjadi qanun dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan qanun tersebut disetujui bersama oleh DPRA/DPRK dan Gubernur/Bupati/Walikota. Namun, apabila rancangan qanun tersebut tidak ditanda tangani oleh Gubernur/Bupati/Walikota dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan qanun disetujui bersama, maka rancangan qanun tersebut sah menjadi qanun dan wajib diundangkan.
Tahap Pengundangan dan Penyebarluasan
Apa yang dimaksud dengan tahap pengundangan dan penyebarluasan ?Tahap pengundangan dan penyebarluasan merupakan tahap pamungkas dari proses pembentukan qanun. Qanun mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan kecuali ditetapkan lain dalam qanun yang bersangkutan. Qanun diundangkan dalam Lembaran Daerah Aceh/Lembaran Daerah Kabupaten/Kota dan diberi nomor. Pengundangan yang dimaksud merupakan pemberitahuan secara formal suatu qanun sehingga mempunyai kekuatan mengikat. Pengundangan ini dilakukan oleh Sekretaris Daerah Aceh/Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.
Untuk penjelasan qanun, dimuat dalam Tambahan Lembaran Daerah Aceh/Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten/Kota, dan merupakan kelengkapan dan penjelasan dari Lembaran Daerah. Namun juga, setiap Tambahan Lembaran Daerah Aceh/Kabupaten/Kota diberi nomor.
Kemudian, qanun yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Aceh/Lembaran Daerah Kabupaten/Kota, wajib disebarluaskan oleh Pemerintah Aceh/pemerintah kabupaten/kota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar